Dalam pendaftaran hak
paten diperlukan beberapa prosedur yang harus dilewati dan dijalan mengingat
akan pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran,
waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau
perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak
dari kekayaan intelektual yang disebut Paten, dan berdasarkan Undang-Undang
Paten Nomor 14 Tahun 2001 serta ketentuan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, maka akan dijelaskan secara singkat
mengenai Prosedur Pendaftaran Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat
atau pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai
hak dari mereka sendiri. berikut penjelasan singkat :
Menurut UU Nomor 14
Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa
pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya,
ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan
tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi.
Untuk prosedur paten di dalam negeri
disebutkan, bahwa :
Pemohon paten harus memenuhi segala
persyaratan.
Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun prosedur pendaftaran yang
diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1.
Permohonan Paten
diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa
Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2.
Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon
juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
·
Surat Kuasa Khusus,
apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar
selaku kuasa;
Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3.
Penulisan deskripsi,
klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai
berikut :
4.
Setiap lembar kertas
hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan
gambar;
·
Deskripsi, klaim dan
abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran
A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir
atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir
kanan 2cm;
Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
5.
Permohonan
pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran
biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
6.
Dan berdasarkan
penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka
menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan
diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang
dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk
melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari
pemegang paten.
Jika kita ingin melihat list atau daftar barang atau merk
apa saja yang sudah terdaftar/ di patenkan di Indonesia dapat kita lihat pada :
http://merek-indonesia.dgip.go.id/
berikut tampilan dari situs tersebut :
Dan jika terjadi pelanggaran hak cipta maka dapat dilakukan
procedural seperti berikut :
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN PATEN
- Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- a. Surat Permohonan / Gugatan ;
- b. Surat Kuasa dan Kartu Identitas Advokat yang masih berlaku ;
- c. Biaya Panjar Gugatan / SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Semarang ;
- Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang ;
- Kuasa Penggugat yang mengajukan
Gugatan membayar biaya setelah Gugatan dapat persetujuan dari Ketua
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dan di berikan tanda
terima tertulis yang ditanda tangani oleh PANITERA/SEKRETARIS Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dan membayar biaya gugatan / SKUM ;
Ket : ( Sesuai dengan aturan dalam Undang – Undang RI No. 14 Thn. 2001 Pasal 120 dan Pasal 121 yang mengatur tentang Paten ) ; - Penetapan Majelis Hakim ; ( Oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang )
- Penetapan Panitera Pengganti ; ( Oleh Penitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang )
- Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ; ( Oleh Ketua Majelis Hakim )
- Penunjukan Jurusita Pengganti ; ( Oleh Panitera Muda Perdata/Niaga )
- Pemanggilan para Pihak dilakukan oleh Jurusita Pengganti ;
- Pencatatan dalam buku Regester ;
- Lampiran / Contoh :
- a. Tanda Terima ;
- b. Penetapan Majelis ;
- c. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ;
- d. Bukti biaya / SKUM ;
- e. Relaas Panggilan Sidang ;
- f. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan ;
Referensi :